Pelaku curanmor (kiri) yang masuk dalam DPO sejak 2017 lalu |
Sampang - Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sampang. Pelaku berinisial SU (26) berhasil diamankan di daerah Simokerto, Surabaya. SU sejatinya adalah warga Desa Meteng, Omben, Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS mengatakan bahwa pihaknya terpaksa menembak SU karena akan melarikan diri. "Saat kami tangkap, pelaku melawan dan melarikan diri, jadi kami tembak," jelasnya pada Jum'at (27/12).
Didit mengungkapkan bahwa SU adalah DPO curanmor sejak tahun 2017 lalu, setelah melakukan aksinya. "Ini pengembangan dari kasus yang dulu, temannya sudah kami amankan juga sebelumnya," ujarnya.
Terkait kasus tersebut, SU diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.(*)
loading...
0 Comments