![]() |
| pembongkaran dan pemotongan bangkai kapal di Kamal |
Bangkalan - Beberapa aktivis lingkungan sempat menyoroti usaha pembongkaran dan pemotongan kapal di sekitar Batuporon, Kamal, Bangkalan karena sangat berpotensi mencemari lingkungan, baik perairan di Selat Madura, maupun tanah dan udara di sekitarnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan Hadari mengatakan bahwa kewenangan untuk mengatur usaha pemotongan kapal di situ adalah dari DLH Provinsi. "Jadi kita gak bisa apa-apa. Itu wewenangnya DLH provinsi, walaupun pemotongan besi kapalnya ada di Bangkalan," ujarnya pada Kamis (24/10).
Ia menegaskan bahwa DLH Bangkalan juga tetap akan berusaha mengatasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pemotongan kapal itu. "Salah satunya ya kita akan koordinasai dengan DLH provinsi. Dan tentu juga butuh dukungan dari semua pihak," lanjutnya.
Sementara itu, kalau melihat terkait izin usaha pemotongan besi kapal di sekitar Kamal itu Kepala Bidang Dinas Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangkalan Eryadi Santoso mengatakan bahwa masih banyak yang belum mengantongi izin alias ilegal. "Cuma tiga tempat yang mengantongi izin, dari sekian banyak. Banyak yang ilegal," jelasnya.
"Kami sudah memberi peringatan tentang perizinan aktivitas pemotongan besi kapal disana. Kalau tetap tidak mau mengurus izin, akan kami laporkan ini ke pemerintah pusat agar dapat menghentikan aktivitas pemotongan besi kapal," sambungnya. (*)
loading...


0 Comments