Masalah Sampah Tak Kunjung Diperhatikan, Warga Socah Gruduk DLH Bangkalan

Beberapa massa aksi yang memadati Halaman Kantor DLH Bangkalan

Bangkalan - Pagi ini, Kamis (20/2) Puluhan warga dan pemuda yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemuda Socah (FKPS) meluruk Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan menuntut kejelasan dan penanganan terhadap persoalan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang terletak di Desa Buluh, Kecamatan Socah, Bangkalan.

Korlap aksi Oktavian Ismail mengatakan, pembangunan TPA sejak 2005 lalu tidak memiliki izin yang jelas. "Tim kita sudah coba klarifikasi dan cek melalui perangkat Desa Buluh dan Kecamatan Socah, tapi tidak ditemukan," ujarnya.

Lebih lanjut, dalam salah satu tuntutan para demonstran adalah supaya DLH dapat menunjukkan bukti legalitas penggunaan area Desa Buluh sebagai lokasi TPA.

"DLH ternyata juga tidak punya berkasnya, tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen legalitas TPA Buluh," lanjut Oktavian.

Selain faktor legalitas, ia juga menuntut perhatian dari pemerintah terkait masalah pengelolaan sampah di TPA Buluh. "Jaraknya sangat dekat dengan pemukiman dan lahan-lahan warga, itu sangat mengganggu dan berbahaya," tandasnya.

"Dari dulu," lanjut Oktavian, "pemerintah cuma menumpuk dan membakar sampah, tanpa memperhatikan nasib warga dan lingkungannya," imbuhnya.

Pasca aksi demonstrasi tersebut, warga terdampak imbas TPA Buluh berencana untuk memblokade (menutup) TPA itu. "Kita semua telah sepakat akan menutup TPA setelah shalat Jum'at kalau memang DLH belum bisa memenuhi tuntutan-tuntutan kami," tegas Oktavian.

Sementara itu, Joni Artiono, Sekretaris DLH Bangkalan mengaku bahwa pihaknya telah melakukan upaya-upaya semaksimal mungkin untuk kenyamanan warga setempat. "Misalnya, dengan mendirikan UPTD untuk mengelola sampah di TPA. Tapi, bertahap karena sarpras (sarana-prasarana) belum memadai," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa dokumen-dokumen perizinan terkait lokasi TPA sudah ada, sehingga TPA di Desa Buluh adalah legal. "Kita sudah punya UK PL, tapi masih belum ketemu, karena itu kan dokumen sangat lama, sudah sejak 2005 lalu," kelitnya.(uby)
loading...

Post a Comment

0 Comments