![]() |
| Suasana di Aula Bakesbangpol Bangkalan dalam acara penyuluhan hari ini, Selasa (15/10) |
Bangkalan - "Berorganisasi itu hak setiap warga negara, dijamin konstitusi," ujar Dr. Syafik, SH, MH dalam kegiatan penyuluhan yang diadakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bangkalan hari ini, Selasa (15/10) di Aula Bakesbangpol Bangkalan.
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) itu menukil Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 pasal 28, 28C ayat 2 dan 28E ayat 3 sebagai dasar.
"Jadi, di Indonesia ini banyak sekali Ormas, LSM juga. Karena banyaknya itu juga jadi sulit terkontrol pendataannya," paparnya.
"Dan," lanjutnya, "akhirnya banyak ormas yang tiba-tiba muncul karena ada kepentingan. Padahal secara legalitas Ormas itu ada dua, berbadan hukum (disahkan Kemenkumham) dan tidak berbadan hukum (mendapat SKT dari kemendagri)," imbuhnya.
Ia juga menekankan pada seluruh Ormas di Bangkalan untuk segera mendaftarkan diri di Bakesbangpol. Jika tidak ada pengajuan kepada Bakesbangpol, akan ada empat sanksi administratif berupa peringatan tertulis; pemberhentian bantuan dan hibah; pemberhentian sementara kegiatan; dan pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum.
"Itu aturannya, sanksinya begitu," tegasnya.
Senada dengannya, Takliman, dari elemen Aktivis Madura yang menjadi pembicara dalam kegiatan itu menyampaikan bahwa sebenarnya di Bangkalan banyak ormas tapi seolah tiada.
"Tidak terdata dengan baik, padahal di pasal 8 dan 9, dijelaskan agar ada tertib administrasi," jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa Ormas yang memiliki struktur kepengurusan berjenjang mulai dari pusat sampai ke daerah, pendaftaran Ormas dilakukan oleh pengurus pusat.
"Tapi tiap pengurus daerah tetap harus melaporkan kepengurusannya di daerah kepada pemerintah daerah setempat, melampirkan surat keputusan pengesahan status badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah," pungkasnya. (khus)
loading...


0 Comments