![]() |
| demonstrasi |
Demokrasi Indonesia tengah berduka. Bergolaknya berbagai polemik di negeri ini menjadi pemicu meluasnya aksi demonstrasi yang dipelopori oleh para mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat lainnya, bahkan pelajar. Demontrasi terjadi dalam beberapa pekan terakhir serentak di berbagai daerah di Indonesia. Mulai di Jakarta, Yogyakarta, Riau, Bengkulu, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Samarinda, Jember, Lamongan, Kendari, dan berbagai daerah lain. Mereka menolak Revisi UU KPK, menolak berbagai RUU yang kontroversial semisal RKUHP, Minerba, Pertanahan, KKS, dan sebagainya, termasuk polemik RUU PKS.
Gerakan massif mahasiswa ini agaknya menjadi semacam titik kulminasi atas berbagai polemik yang melanda belakangan yang kemudian terakumulasi, dan hari-hari ini adalah titik batas kesabaran mahasiswa dan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah (eksekutif) maupun para pemangku kebijakan (legislatif) yang dirasa merugikan dan tidak berpihak pada rakyat.
Di beberapa daerah demonstrasi berlangsung damai, namun di beberapa daerah lainnya demonstrasi berakhir ricuh, bahkan terakhir menewaskan dua orang mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari pada Kamis (26/9) lalu. Satu bernama Randi (21) tewas karena tembakan peluru tajam yang berdasarkan hasil autopsi diperkirakan adalah peluru tajam kaliber 0,9 milimeter yang ditembakkan dari jarak cukup jauh. Satu mahasiswa lainnya adalah Yusuf Kardawi (19) yang tewas akibat luka parah di bagian kepala, diduga karena hantaman benda tajam.
Sebelumnya, di beberapa daerah lainnya dimana demonstrasi berakhir ricuh juga telah menelan ratusan korban luka-luka. Salah satunya Faishal Amir yang harus dioperasi akibat terluka parah ketika demonstrasi Senin (24/9). Lalu ketika para pelajar turun ke jalan pun juga merenggut korban jiwa atas nama Bagus Putra Mahendra, siswa SMK Al-Jihad Tanjung Priok.
Represifitas Polisi
Demonstrasi sejatinya merupakan hak bagi setiap warga negara untuk menyuarakan aspirasinya, sebagaimana kekebasan untuk berpendapat, berserikat dan berkumpul telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28. Maka, demonstrasi merupakan suatu yang sah dan merupakan salah satu bagian penting dalam demokrasi sebagai wujud kritik otokritik dan kebebasan berpendapat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Dalam Perkapolri No. 16 Tahun 2006 Tentang Pengendalian Massa (Dalmas), telah diatur dalam pasal 7, kepolisian (Satuan Dalmas) dilarang untuk; a) bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa; b) melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur; c) membawa peralatan di luar peralatan Dalmas; d) membawa senjata tajam dan peluru tajam; e) keluar dari formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan; f) mundur membelakangi massa pengunjuk rasa; g) mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual atau perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa; h) melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, kewajiban kepolisian (Satuan Dalmas) untuk; a) menghormati Hak Asasi Manusia dari setiap orang yang melakukan unjuk rasa; b) melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan; c) setiap pergerakan Pasukan Dalmas selalu dalam ikatan satuan dan membentuk formasi sesuai ketentuan; d) melindungi jiwa dan harta benda; e) tetap menjaga dan mem-pertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai; f) patuh dan taat kepada perintah Kepala Kesatuan Lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya.
Pengendalian atau penanganan terhadap demonstran (massa aksi) terbagi dalam tiga tahap sesuai pasal 8, pasal 9 dan pasal 10, yaitu situasi hijau (tertib dan terkendali), situasi kuning (tidak tertib), dan situasi merah (melanggar hukum).
Dalam beberapa demonstrasi yang dilakukan secara massif oleh mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat di berbagai daerah belakangan seringkali tensi memanas dan berujung pada jatuhnya korban.
Di Jakarta, polisi diduga menggunakan gas air mata yang telah kadaluwarsa untuk memukul mundur massa aksi. Hal ini tentu tidak bisa dibenarkan karena sangat membahayakan. Puncaknya, dalam demonstrasi di Kendari menjatuhkan korban. Randi gugur di medan juang dengan luka tembak yang masuk dari ketiak dan menembus rongga dada kiri menyisakan bekas luka tembak yang cukup besar di dadanya.
Tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi selalu berulang dan berulang. Tentu sangat disesalkan jatuhnya korban dalam suatu demontrasi yang bermaksud untuk menyuarakan aspirasi, menyuarakan suatu keadilan dan kebenaran yang diyakininya. Padahal telah jelas diatur dalam Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa. Maka, sudah jelas jatuhnya korban akibat tembakan senjata api tidak dibenarkan dan kasus ini harus diusut tuntas demi terselenggaranya keadilan hukum dan terjaminnya HAM.
Melukai Demokrasi
Gugurnya Randi akibat tembakan dalam demonstrasi di Kendari tentu saja menjadi luka bagi demokrasi Indonesia. Hak berupa kebebasan untuk berpendapat, berserikat dan berkumpul dilumpuhkan melalui tindakan represif oknum kepolisian.
Di tengah hiruk pikuk yang demikian, Menkopolhukam Wiranto mengeluarkan statement yang bisa jadi malah memperkeruh suasana dengan mengatakan bahwa kondisi gaduh ini sengaja diciptakan dan pada ujungnya akan terjadi chaos. Di lain sisi pengusutan terhadap kasus ini terkesan sangat lamban.
Selain insiden tersebut, upaya-upaya yang mengindikasikan skap mencederai demokrasi juga ditunjukkan dengan adanya penangkapan dan penyelidikan terhadap beberapa aktivis serta tokoh publik yang dinilai kontra dengan pemerintah dan terlibat atau mendukung demonstrasi akhir-akhir ini seperti Dandhy Laksono (WatchDoc) dan Ananda Badudu (Musisi).
Dandhy dijerat dengan UU ITE karena dituduh menyebarkan ujaran-ujaran kebencian dan provokatif melalui media sosialnya (Twitter). Dandhy telah dipulangkan, namun statusnya masih tersangka. Sementara itu, Ananda Badudu ditangkap dengan tuduhan keterlibatan Ananda dalam transfer sejumlah uang untuk mendukung demontrasi mahasiswa. Ia kemudian juga dipulangkan, namun statusnya adalah sebagai saksi.
Selain mereka, beberapa aktivis yang melakukan demonstrasi secara massif di berbagai daerah belakangan juga ditangkapi dan tengah menjalani proses penyelidikan di kepolisian.
Hal ini tentu menjadi preseden buruk kepolisian, pemerintah dan demokrasi di Indonesia karena menekan hak berekspresi dan berpendapat. Kemajuan dan kecanggihan teknologi informasi dan komunikasi tidak terakomodasi dengan baik. Adanya UU ITE seolah hanya digunakan sebagai alat untuk ‘memukul’ rival politik, ‘membunuh’ orang-orang yang berseberangan paham dengan pemerintah, orang-orang yang seringkali melontarkan kritik terhadap pemerintah.
Entah bagaimana nasib demokrasi Indonesia ke depan. Menurut beberapa kalangan, wajah demokrasi di Indonesia hari ini tidak semakin membaik, tetapi justru berangsur-angsur mulai berubah kembali layaknya Orba jilid 2.
________________________________
*Ubay, adalah mantan mahasiswa UTM, founder An-Nur Community, dan mantan Ketua DPD IMM Jawa Timur 2016-2018 Bidang Media & Komunikasi
loading...


0 Comments