Disnakertrans Usulkan Kenaikan UMK Tahun 2020

(ilustrasi)

Pamekasan – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pamekasan menyatakan telah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk tahun 2020.

Arif Handayani, Kepala Disnakertrans Pamekasan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan kenaikan sebesar Rp 300 ribu. UMK Kabupaten Pamekasan di tahun 2019 ada sebesar Rp 1,7 juta dan di tahun 2020 diusulkan untuk naik menjadi Rp 2 juta.

"Tapi, usulan (kenaikan) itu sampai sekarang belum ada keputusannya lebih lanjut," ujarnya.

"Usulan kenaikan itu," lanjut Arif, "adalah berdasarkan hasil cek ke lapangan terhadap harga-harga kebutuhan pokok dan daya beli masyarakat," jelasnya pada Selasa (19/11).

Ia menyatakan bahwa pihak Disnakertrans telah membentuk tim perumus untuk menghitung nominal kenaikan tersebut. Elemen-elemen yang terlibat dalam tim itu terdiri dari perwakilan Apindo, biro statistik, perwakilan SPSI dan dari Disnakertrans sendiri yang kemudian melakukan kalkulasi nominal kenaikan UMK berdasarkan rumus yang telah ditentukan.

"Angka Rp 300 ribu itu, jadi bukan sembarangan, bukan tak berdasar. Kita punya tim yang langsung turun ke lapangan untuk ngecek harga dan daya beli masyarakat. Ada rumus-rumus," tandas Arif.(*)
loading...

Post a Comment

0 Comments