Urgensi Pasar Modal Syariah Dalam Tren Perkembangan Keuangan Syariah masa kini
Oleh: Khairani Wijayanti *)
Pasar Modal pempunyai peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari para investor. Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksadana, dan lain-lain.
Pasar modal syariah secara sederhana dapat diartikan sebagai tempat bertemunya instansi yang membutuhkan uang dengan investor yang kelebihan uang dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah. Sedangkankan menurut termenologi pasar modal syariah merupakan kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Sebenarnya pasar modal syariah bukanlah sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan pasar modal syariah sama dengan kegiatan pasar modal konvensional, hanya saja dalam pasar modal syariah terdapat beberapa karakteristik yaitu, kegiatannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, selain itu pasar modal syariah tidak hanya menggunakan dasar undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 akan tetapi juga menggunakan fatwa DSN MUI yang mengatur tentang prinsip-prinsip hukum islam dalam kegiatan tersebut.
Jika kita berbicara mengenai urgensi Pasar modal syariah pada masa sekarang tentunya banyak salah satu contoh investasi di pasar modal. Pada zaman sekarang investasi merupakan salah satu upaya seseorang untuk memulai merencanakan masa depan terutama dalam segi finansial. Untuk memulai investasi tidak perlu menunggu usia kita mapan bahkan anak muda bisa melakukan investasi karena investasi bisa dengan modal Rp.100,000, akan teteapi permasalahannya tidak sedikit dari calon investor yang masih ragu untuk berinvestasi, karena berinvestasi di dalam sebuah pasar modal tentunya mempunyai risiko, nilai suatu investasi bersifat flukturatif (tidak stabil).
Terkadang seorang investor berfikir beberapa kali untuk menginvestasikan dananya kepada suatu instrument karena takut akan rugi dan lain sebagainya ditambah dengan maraknya modus penipuan investasi bodongan seperti, investasi HYIP ( High Yield Investment Programs) dengan modus penipuan penyedia investasi memberikan iming-iming keuntungan yang sangat tinggi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, pasar modal syariah dapat menjadi solusi khususnya bagi umat Islam dalam berinvestasi, sudah kita ketahui bersama bahwa pasar modal syariah merupakan pasarr modal yang kegiatannya tidak bertentangan dengan prinsip syariat seperti gharar maysir riba dll, prisip tersebut akan memberikan jaminan keamanan lebih tinggi kepada para calon investor karena setiap investasi terbebas dari gharar ( ketidak jelasan), maysir (unsur judi) apalagi di dukung dengan aturan perundang-undangan yang tercantup dalam UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam praktiknya, penyelenggaraan investasi mendapatkan pengawasan secara langsung dari Dewan Syariah Nasional MUI. dengan begitu, investor dapat menyerahkan dananya kepada pengusaha tanpa rasa khawatir dengan maraknya trend penipuan.
_______________________
*)Penulis adalah mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura
loading...


0 Comments