![]() |
| Gedung MPR/DPR RI |
Jakarta - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ditargetkan kelar pada Desember mendatang oleh Komisi III DPR RI. Namun, hanya pasal-pasal tertentu yang kontroversial-lah yang menjadi prioritas perhatian para anggota dewan itu.
Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa mengatakan bahwa pembahasan RKHUP sejatinya sudah selesai di tingkat pertama oleh DPR periode lalu. "Makanya yang sudah clear gak usah diutak-atik, kalau dibongkar, akan mundur lagi," ungkapnya di Gedung DPR pada Senin (4/11).
Selanjutnya, Komisi III akan segera mengadakan rapat dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan agenda membahas perencanaan pembahasan RKUHP. "Tapi, belum tau kapan, sesegera mungkin," ujar Desmond.
Selain itu, ia juga mengharapkan campur tangan pemerintah dalam membahas RKUHP di DPR. "Kita perlu tau keinginan pemerintah, jadi harus terlibat. Kami menargetkan pembahasan selesai bulan depan (Desember). Artinya, tahun ini semua proses sudah rampung," jelas Politisi Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Politisi PDI Perjuangan (PDIP) yang juga anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menegaskan kalau pihaknya tidak akan main ketok RKUHP. "Kita fokus ke pasal-pasal yang kontroversial. Ada sekitar 11 pasal," tuturnya.
Pasal-pasal kontroversial yang dimaksudnya adalah pada pasal tentang hukum adat, kebebasan pers dan berpendapat, aborsi, kumpul kebo, memelihara hewan ternak, gelandangan didenda Rp 1 juta, alat kontrasepsi, korupsi, penistaan agama, santet, serta pencabulan sesama jenis. (*)
loading...


0 Comments