![]() |
mantan Dirut PLN Sofyan Basir (kiri berkemeja biru muda) |
Jakarta - Senin (4/11) sekitar pukul 17.50 WIB, tampak seorang tahanan di Rutan K4 di belakang Gedung Merah Putih KPK. Dia adalah mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir. Dia terlihat mengenakan kemeja biru muda dengan lengan panjang ketika keluar dari Rutan K4 didampingi tim kuasa hukumnya.
Sofyan dinyatakan bebas dari jeratan hukum kasus korupsi PLTU Riau 1 lalu, yang membuatnya menjadi terdakwa. Kepada para wartawan Sofyan mengaku ingin segera bertemu dengan keluarga, setelah selama enam bulan terkurung di Rutan KPK dan belum ada keinginan untuk kembali ke PLN, dia mengatakan keinginannya untuk rehat.
"Ya Alhamdulillah. Saya gak kemana-mana, mau pulang ke rumah, kangen keluarga, saya ingin istirahat dulu," katanya saat keluar dari Rutan K4, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara itu, kuasa hukumnya Sofyan, Soesilo Aribowo menyatakan bahwa kliennya ingin menenangkan diri. setelah enam bulan mendekam di rumah tahanan cabang KPK selama enam bulan sejak Mei 2019 lalu.
"Mesti menenangkan pikirkan dulu, kembali ke rumah, istirahat. Sudah enam bulan beliau tidak bertemu keluarga, sejak Mei kan," tegas Soesilo.
Ia juga menuturkan bahwa Sofyan telah mengikhlaskan jabatan Dirut PT PLN yang dilepas pasca ditahan KPK.
"Itu sepenuhnya diserahkan pada Pemerintah, beliau ikhlas," pungkasnya.
Perlu diketahui, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas Sofyan Basir terhadap perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Sofyan Basir dinyatakan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan dengan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Atas putusan itu, Majelis Hakim memerintahkan Sofyan Basir untuk dikeluarkan dari tahanan KPK. Majelis Hakim juga memerintahkan untuk memulihkan hak-hak Sofyan. Termasuk, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut KPK untuk membuka blokir rekening atas nama Sofyan Basir dan keluarga atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini.(*)
loading...
0 Comments