(ilustrasi) |
Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan tengah menggodok perubahan status dari desa menjadi kelurahan pada 13 kecamatan.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan Imam Hosairi menjelaskan bahwa perubahan status desa menjadi kelurahan akan diawali dari desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Kota, seperti Desa Nyalabu Laok, Nyalabu Daya, Bettet, Teja Timur, Teja Barat, serta Jalmak.
"Desa-desa itu letak daerahnya dekat dengan kantor Kecamatan Kota. Maksud dan tujuannya agar bisa meminimalisir memanasnya pesta demokrasi di tingkat desa," ujarnya pagi ini, Senin (2/12).
Hosairi juga menambahkan, untuk mengubah status desa-desa tersebut dipastikan tidak akan terganjal regulasi, karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Peraturan Daerah (Perda). "Tapi untuk merealisasikannya harus ada kerja sama semua lapisan masyarakat," imbuh politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
"Karena," lanjutnya, "kalau sudah jadi kelurahan maka tidak ada lagi yang namanya pemilihan calon kepala desa," tegasnya.
Menurut Hosairi, jika perubahan status desa di daerah perkotaan sudah selesai, baru akan merancang perubahan kecamatan lain yang tentunya juga tidak lepas dari musyawarah berbagai pihak.
"Langkah awal memang kita fokus pada desa-desa di kecamatan kota untuk diproses jadi kelurahan, setelahnya kami akan memanggil Camat se-Pamekasan untuk musyawarah dan membahas persiapan desa menjadi kelurahan," jelasnya.
Untuk diketahui, pejabat legislatif maupun eksekutif Pamekasan menginginkan setiap satu kecamatan di Pamekasan terdapat satu kelurahan yang akan dijadikan ibu kota di kecamatan tersebut.
Nantinya setiap kecamatan ada satu kelurahan. Istilahnya setiap kecamatan ada ibu kotanya dan ibu kotanya yakni desa yang diubah menjadi kelurahan itu," pungkas Hosairi.(*)
loading...
0 Comments