Peran Asuransi Syariah Mengenai Kebakaran Hutan Riau
Oleh: Khairani Wijayanti
Asuransi Syariah menurut Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’. Tabarru’ sendiri merupakan perjanjian transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh laba (nirlaba) yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah. Kata lain dari Asuransi Syariah adalah Tafakkul.
Adapun beberapa produk ditawarkan Asuransi Syariah diantaranya ada Tafakkul individu, Tafakkul Group dan Tafakkul Umum, disisni saya akan membahas salah satu saja yang berkaitan tentang asuransi kebakaran. dalam asuransi syariah juga terdapat asuransi kebakaran yang merupakan bagian dari Takaful Umum.
Apa sih Tafakkul kebakaran itu? Takaful Kebakaran merupakan upaya memeberikan perlindungan terhadap kerugian dan atau kerusakan sebagai akibat terjadinya kebakaran yang disebabkan percikan api, sambaran petir, ledakan dan kejatuhan pesawat terbang berikut resiko yang ditimbulkannya dan juga dapat diperluas dengan tambahan jaminan yang lebih luas sesuai dengan kebutuhan. Baik simak baik-baik penjelasan di bawah ini.
Resiko Yang Dijamin
1. Risiko yang di Polis asuransi kebakaran menjamin risiko-risiko Kebakaran, Peledakan, Petir, Kejatuhan pesawat terbang, Asap.
2. Selain risiko standard tersebut dapat pula meminta perluasan jaminan atas risiko seperti :
• Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain, tertabrak kendaraan
• Huru-hara, Terorisme & Sabotase
• Bencana alam seperti: banjir, angin topan, badai, tanah longsor
• Khusus risiko gempa bumi, letusan gunung api ditutup oleh polis tersendiriapat dijamin
Resiko yang tidak dijamin
1. Kebakaran atau ledakan dari api yang timbul sendiri (self contribution) atau hubungan arus pendek (short circuit) atau yang timbul dari sifat barang itu sendiri (inherent vice); kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan khusus.
2. Pencurian dan/atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin polis.
3. Kebakaran akibat perang, penyerbuan, aksi musuh asing, kegiatan menyerupai perang, perang sipil dan sejenisnya.
4. Reaksi nuklir, kontaminasi/ pencemaran radioaktif.
5. Kesengajaan, gangguan usaha, kebakaran hutan, semak, gambut.
Menurut pemaparan diatas kejadian kebakaran di Riau termasuk kebakaran yang dijamin mendapatkan asuransi karena menurut berita yang saya baca salah satu indikator penyebab kebakaran tersebut disebabkan oleh asap, diatas telah dijelaskan bahwa setiap kebakaran Risiko yang di Polis asuransi kebakaran menjamin risiko-risiko Kebakaran yang disebbakan oleh Asap.
Akan tetapi Dlihat dari objek kebakaran tersebut tidak termasuk resiko yang dijamin objek yang kebakaran merupakan hutan gambut, lalu siapa yang menanguung kerugian atas kebakaran tersebut? Usut punya usut ada yang mengatakan bahwa kebakaran tersebut selain ada dua indikator yang terbukti ada juga unsur kesengajaan, selain dari kesengajaan dari peroarangan ada beberapa perusahaan yang terlibat.
Nah, kembali ke pembahasan awal jadi kesimpulannya kebakaran hutan di Riau tidak mendapatkan asuransi Syariah dikarenakan beberapa alasan
1. Objek yang kebakaran merupakan hutan gambut
2. Ada unsur Kesengajaan
3. Gangguan usaha
__________________________
*) Penulis adalah mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) asal Sumenep
loading...
0 Comments