BPKAD Bangkalan |
Bangkalan – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan menyatakan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk membuka informasi atau melakukan transparansi terkait APBD.
Abdul Aziz, Plt kepala BPKAD Bangkalan memilih untuk menghindar dan berdalih bahwa pihaknya tidak punya wewenang. Publik menilai hal itu tidak sesuai dengan komitmen Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron tentang keterbukaan informasi publik.
”Kita harus izin dulu pada Sekkab. Saya tidak punya wewenang,” ujarnya.
Aziz menjelaskan, pelayanan informasi yang berkaitan dengan instansi pemerintah sudah ada bidang yang menangani. "Ditangani satu pintu di diskominfo,” lanjutnya berdalih.
Di sisi lain, Pj Sekkab Bangkalan Setijabudhi menegaskan bahwa dengan komitmen terkait keterbukaan informasi, harusnya tidak perlu ada yang ditutup-tutupi selama itu data publik. "Termasuk, informasi serapan APBD 2019. Sebab, hal itu bukan data yang bersifat rahasia. Ini kan era keterbukaan. Tidak perlu minta izin segala. Apalagi hanya serapan APBD,” katanya kesal.
Setijabudhi melanjutkan, sudah saatnya instansi pemerintah lebih terbuka selama itu bukan rahasia negara. ”Masyarakat juga perlu tahu tentang serapan APBD,” jelasnya.(*)
loading...
0 Comments