Selama Tahun 2019, Ini Sederet Capaian Kinerja Rudenim Surabaya

Kasi Keamanan dan Ketertiban Iman Adityas Bahagio (Kiri), Kepala Rudenim Surabaya Heru Hertono (tengah) dan Kasi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rini Sulistyowati saat Press Release di Rudenim Surabaya. (Foto by: Bustomi/Maduramu.com)

Pasuruan - Rudenim Surabaya menggelar press release hari ini, Selasa (31/12). Bertempat di Aula Rudenim Surabaya, press release dipimpin langsung oleh Karudenim Surabaya, Heru Hartono. Press release ini merupakan laporan kinerja Rudenim Surabaya selama tahun 2019, sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
"Supaya ada keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai kinerja Rudenim Surabaya selama tahun 2019," ungkap Heru.

Rudenim Surabaya telah melakukan pedetensian dan pendeportasian sebanyak 8 Warga Negara Asing (WNA).

"Dengan rincian, 2 WNA India, 2 WNA Aljazair, 1 WNA Lebanon, 1 WNA Pantai Gading, 1 WNA Australia dan 1 WNA Bangladesh," jelas Heru.

8 WNA tersebut terbukti melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Diantara pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, penyalahgunaan izin tinggal dan penggunaan visa. Selain dilakukan pendeportasian, 8 WNA tersebut dilakukan penangkalan.

Adapun pendeportasian merupakan salah satu tugas pokok dan fungsi (Tusi) Rudenim Surabaya. Selain pendeportasian Rudenim juga mempunyai Tusi yakni pedetensian dan pengisolasian.

Untuk saat ini, kondisi Rudenim Surabaya kosong. Mengingat, Rudenim telah kembali ke fungsi awal semenjek Perpres No. 125 Tahun 2016 dan surat ederan dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Kami sekarang hanya menangani pedetensian khusus orang asing yang melanggar UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegas Heru.

Satu prestasi membanggakan juga di ungkapkan Heru yakni melakukan serah terima pengungsi luar negeri kepada pemerintah daerah (Pemda) Sidoarjo. Rudenim Surabaya mengawali serah terima ini diantara 12 Rudenim lainnya di Indonesia.  Setelah dilakukan serah terima, Pemda mempunyai tanggung jawab penuh terhadap pengungsi sedangkan Rudenim hanya mempunyai tugas sebatas pengawasan administrasi keimigrasian.

"Serah terima kepada pemda merupakan amanat Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. Alhamdulillah kami berhasil menyerahkan sebanyak 383 pengungsi kepada pemda Sidoarjo pada bulan September. Ini merupakan prestasi membanggakan," ungkapnya.

Heru juga mengungkapkan, sebelum dilakukan serah terima itu, Rudenim Surabaya semenjak 2019 juga aktif melakukan koordinasi dan konsolidasi sebanyak 2 kali. Mengundang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik se Jawa Timur dan beberapa instansi terkait di wilayah Sidoarjo.

"Itu dilakukan untuk menyelaraskan kesepahaman terkait penanganan pengungsi luar negeri. Dan Alhamdulillah itu berhasil dibuktikan dengan dilakukannya serah terima kepada pemda Sidoarjo," katanya.

Terkait penanganan pengungsi, 12 pengungsi telah di pulangkan dari Indonesia. Sebanyak 6 orang pulang dengan sukarela kenegara asalnya dan 6 orang mendapatkan negara ketiga. (bus)
loading...

Post a Comment

0 Comments