Sukuk Tabungan Sebagai Sarana Ivestasi Aman dan Terjangkau

Sukuk Tabungan Sebagai Sarana Ivestasi Aman dan Terjangkau
Oleh: Khairani Wijayanti


Baru-baru ini sukuk merupakan instrument keuangan syariah yang masih hangat diperbincangkan karena hal tersebut merupakan salah satu strategi pemerintah untuk menciptakan sumber-sumber pembiayaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN)  Sebelum membahas lebih jauh mengenai Sukuk Tabungan alangkah baiknya kita memahami dulu definisi dari Sukuk Tabungan tersebut.

Sukuk Tabungan (ST) merupakan surat berharga berbasis tabungan yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah dan diperuntukkan bagi investor individu atau perseorangan. Sebagai surat berharga, ST termasuk dalam Surat Utang Negara (SUN) turunan dari jenis obligasi. Produk investasi syariah ini ditawarkan khusus kepada individu Warga Negara Indonesia (WNI), sebagai investasi berbasis tabungan yang aman, mudah, terjangkau, dan pastinya menguntungkan.

Dari definisi yang dijelaskan diatas tentunya sudah mulai ada gambaran bukan? Salah satu kata kunci yang menarik bagi saya yaitu “sukuk tabungan  sebagai investasi berbasis tabungan yang aman, mudah, terjangkau, dan pastinya menguntungkan” biar lebih jelas dan tidak ada keraguan untuk memulai investasi melalui sukuk tabungan mari kita ulas dimana sih letak keamanan dak keterjangkauan pada sukuk tabungan tersebut?

Yang pertama sukuk tabungan ini menggunakan prinsip Syariah, sudah pasti bebas dari yang namanya riba, gharar, maysir dan lain sebagainya yang bertentangan dengan prinsip syariah. Kalau sudah terbebas dari hal-hal tersebut tentunya tidak aka ada unsur penipuan, karena dilihat dari prinsip sukuk itu sendiri berprinsip syariah yang mana penipun dalam prinsip syariah itu tidak diperbolehkan.

Yang kedua konsep pembagian Keuntungan. Sukuk tabung tidak menggunakan konsep pembagian keuntungan yang berupa bunga seperti di konvensional akan tetapi menggunakan imbal hasil tujuannya adalah agar para investor terbebas dari riba. Selain pemerintah menjanjikan imbal hasil yang akan dibagikan sifatnya membangan minimal 8,15 pertahun.

Yang ketiga konsep akad. Akad yang digunakan yaitu akad wakalah dimana dana yang diserahkan oleh invetor tidak langsung diserahkan kepada instansi tujuan namun diserahkan kepada pemerintah, nantinya pemerintah yang akan mengerjakan program-program pembangunan sebagai investasinya. Dana dari investor nantinya akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat barang milik negara untuk disewakan kepada pemerintah serta pengadaan proyek yang juga disewakan kepada pemerintah. Keuntungan dari hasil kegiatan tersebut akan diberikan imbal hasil kepada investor

Yang terakhir ini  cukup menarik para investor yaitu untuk memulai investasi sukuk tabungan sangatlah terjangkau, investor WNI individu cukup mengeluarkan dana sebesar Rp. 1.000.000  sudah dapat melakukan invetasi dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan investasi pemerintah. Adapun maksimal investasi yaitu sebesar Rp. 3.000.000.000.

Selain itu ada beberapa kelebihan dari sukuk tabungan ini dibanding sukuk yang lain yaitu jangka waktu yang digunakan lebih pendek, jangka waktunya adalah 2 tahun, jadi invetor tidak menunggu terlalu lama untuk memperoleh dananya kembali sekaligus imbal hasil dari kegiatan investasi tersebut. Sukuk tabungan juga menjanjikan pembagian imbal hasil yang mengambang dengan batasan 8,15 persen yang mengacu pada BI 7 DRRR, dimana imbal hasil sewaktu-waktu akan naik.

Nah sudah tau kan dimana letak keamanan dana keterjangkauan berinvestasi di Sukuk Tabungan, jika Anda tipe investor yang cari aman dan jug menikmati keuntungan yang lumayan, tanam modal di sukuk negara ini adalah pilihan terbaik karena minim risiko.

__________________________
*) Penulis adalah mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) asal Sumenep
loading...

Post a Comment

0 Comments