![]() |
| kantor Disperinaker Kabupaten Bangkalan |
Bangkalan - "Masih proses, nominal kenaikan belum kita ketahui," ungkap Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan Titin Suhartini pada Rabu (30/10).
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangkalan memang akan diproyeksikan naik. Di tahun depan UMK diperkirakan akan naik sekitar 8,51 persen. Namun, untuk penetapan nominal kenaikannya masih dalam tahap pembahasan.
Titin menerangkan bahwa pihak Disperinaker telah mengajukan kenaikan UMK ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). "UMK ditentukan dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ada rumusnya, untuk menghitung kenaikannya," urai Titin.
Ia juga mengatakan bahwa besaran UMK Bangkalan tahun depan akan dibulatkan untuk mempermudah penghitungan. "UMK (Bangkalan) sekarang ini Rp 1.801.404, tahun depan nominalnya akan dibulatkan agar tidak rumit," tegasnya.
Titin juga menggarisbawahi bahwa, jika UMK sudah ditetapkan oleh gubernur, pihaknya akan menyosialisasikan ke semua perusahaan di Bangkalan dan setiap perusahaan harus patuh terhadap ketentuan UMK tersebut.
"Di Bangkalan, ada 85 perusahaan yang sesuai standar untuk mematuhi ketentuan UMK. Kalau perusahaan kecil upahnya menyesuaikan. Perusahaan besar ya harus ikut UMK. Kalau tidak, akan kita tindak tegas, ada sanksinya," pungkasnya.(*)
loading...


0 Comments