![]() |
| Stefanus Farok Nurtjahja |
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan terkait kasus Bank Century bernama Stefanus Farok Nurtjahja pada Selasa (29/10) lalu setelah menjadi buron selama sekitar lima tahun lamanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri menngatakan bahwa penangkapan Stefanus dilakukan oleh tim gabungan intelijen dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam Program Tangkap Buronan (Tabur).
Ia mengatakan bahwa Tim Tabur itu mendapatkan informasi keberadaan Stefanus pada Selasa sore. "Dan kita langsung bergerak. Stefanus kita amankan Selasa sore di sebuah rumah makan tanpa ada perlawanan,” jelas Mukri pada Rabu (30/10).
Dalam Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 535 K/Pid.Sus/2014 tertanggal 14 Juli 2014, Stefanus bersama Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah setelah terbukti menerima uang sejumlah Rp 1,1 miliar dari Robert Tantular melalui Toto Kuntjoro.
Perlu untuk diketahui pula, berdasarkan pada putusan MA itu, dijelaskan bahwa Stefanus merupakan direktur utama PT Nusa Utama Sentosa (NUS). Dalam kasus itu, dia selaku pengurus di perusahaan tersebut menerima uang dari Robert sebagai upaya penggelapan dana nasabah Century.
Ia (Stefanus) dijatuhi hukuman penjara 6 tahun, dengan denda mencapai Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.(*)
loading...


0 Comments