![]() |
| Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Rafiqi Tanzil |
Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengusulkan penambahan honorarium untuk para penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK) menjadi Rp 12,8 miliar.
"Sudah kami usulkan penambahan anggaran honorarium untuk PPK," ujar salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Rafiqi Tanzil.
Ia menjelaskan bahwa penambahan honorarium penyelenggaraan ad hoc pemilu tersebut telah sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor S 735 yang mengamanatkan honorarium penyelenggara pemilu tingkat kecamatan sebesar Rp 2,2 juta untuk ketua dan Rp 2 juta untuk anggota.
"Kami hanya menjalankan aturan yang ada. Jadi, segera kami usulkan ke Pemkab, sesuai aturan itu," ujarnya pada Selasa (12/11).
"Insya Allah," lanjutnya, "untuk pelaksanaan pilkada tahun depan honornya naik, sesuai dengan amanat peraturan Menteri Keuangan itu," tandasnya.(*)
loading...


0 Comments