![]() |
ilustrasi |
Pamekasan - Pemerintah desa sejatinya memiliki tugas untuk mendirikan Perpustakaan Desa (Perpusdes) seduai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020.
Namun, terhitung hingga November 2019 ini, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Pamekasan menyatakan bahwa tercatat ada 100 desa yang belum memiliki Perpusdes. Padahal dalam peraturan menteri, Perpusdes merupakan salah satu prioritas karena diharapkan menjadi ruang belajar masyarakat.
"Sementara ada 89 dari 189 desa yang sudah punya perpusdes. Tapi, yang aktif cuma 20 desa," terang Kusairi, Pustakawan DPK Kabupaten Pamekasan pada Senin (11/11).
Ia juga menjelaskan bahwa inisiasi pembangunan perpusdes sepenuhnya berada di tangan kepala desa. Dalam pembangunan perpusdes tersebut, desa harus memenuhi bahan bacaan, gedung perpustakaan, dan pengelola. "Kadang-kadang kadesnya yang semangat, pengelolanya kurang. Kadang geliat masyarakatnya tinggi, tapi justru kadesnya yang loyo," ujanya menambahkan.
Lambannya geliat pemerintah desa untuk menginisiasi pembangunan perpusdes menyebabkan sebagian masyarakat membangun perpustakaan secara swadaya, tanpa campur tangan Pemerintah Desa (Pemdes). Misalnya yang terjadi di dua Dusun yang dimotori gerakan para aktivis pegiat literasi, yaitu Dusun Ju’ajih, Mapper dan Dusun Sajanah, Kacok.(*)
loading...
0 Comments