![]() |
| CPNS 2019 (ilustrasi) |
Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi mengumumkan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019. Pendaftaran dibuka mulai Senin ini (11/11). Melalui surat nomor 810/1310/435.203.4/2019, pendaftaran dapat diakses melalui website bkpsdm.sumenepkab.go.id ataupun sscn.bkn.go.id
"Informasi lengkap bisa dilihat di dua laman website itu," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi dalam rilisnya pada Ahad (10/11).
Ada 310 CPNS yang dibutuhkan di lingkungan Pemkab Sumenep, mulai dari tenaga pendidikan yang mencapai 103 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 95 formasi, dan tenaga teknis sejumlah 112 formasi.
Bagi pendaftar CPNS yang ingin bertanya atau kurang jelas tentang persyaratan dan prosedurnya, bisa datang dan konsultasi langsung ke desk seleksi CPNS, di front office BKPSDM Jl. Dr Cipto 40, Sumenep.
Pelayanan dibuka mulai pukul 07.00 s/d 21.00 WIB setiap hari. "Hari Sabtu dan Minggu tetap buka," ujar Madjid, Kepala BKPSDM Kabupaten Sumenep.
"Yang ingin bertanya," lanjut Madjid, "juga bisa lewat nomor handphone 0877-6591-1105 setiap hari dan jam kerja," ungkapnya.
Adapun 310 formasi CPNS di lingkungan Pemkab Sumenep sebagai berikut:
Tenaga pendidikan
1. Ahli pertama – Guru agama Islam (21 alokasi formasi)
2. Ahli pertama – Guru bahasa Indonesia (2 alokasi formasi)
3. Ahli pertama – Guru bahasa Inggris (2 alokasi formasi)
4. Ahli pertama – Guru bimbingan konseling (4 alokasi formasi)
5. Ahli pertama – Guru IPA (3 alokasi formasi)
6. Ahli pertama – Guru IPS (3 alokasi formasi)
7. Ahli pertama – Guru kelas (30 alokasi formasi)
8. Ahli pertama – Guru Matematika (3 alokasi formasi)
9. Ahli pertama – Guru Penjasorkes (33 alokasi formasi)
10. Ahli pertama – Guru seni budaya (2 alokasi formasi)
Tenaga kesehatan
1. Ahli pertama – Apoteker (9 alokasi formasi)
2. Ahli pertama – Dokter (10 alokasi formasi)
3. Ahli pertama – Dokter gigi (4 alokasi formasi)
4. Ahli pertama – Nutrisionis (1 alokasi formasi)
5. Ahli pertama – Penyuluh kesehatan masyarakat (8 alokasi formasi)
6. Pelaksana/terampil – Asisten Apoteker (6 alokasi formasi)
7. Pelaksana/terampil – Fisioterapis (1 alokasi formasi)
8. Pelaksana/terampil – Nutrisionis (12 alokasi formasi)
9. Pelaksana/terampil – Perawat (10 alokasi formasi)
10. Pelaksana/terampil – Perawat gigi (6 alokasi formasi)
11. Pelaksana/terampil – Perekam medis (9 alokasi formasi)
12. Pelaksana/terampil – Pranata laboratorium kesehatan (7 alokasi formasi)
13. Pelaksana/terampil – Radiografer (2 alokasi formasi)
14. Pelaksana/terampil – Sanitarian (8 alokasi formasi)
Tenaga teknis
1. Ahli pertama – penyuluh pertanian (43 alokasi formasi)
2. Pelaksana pemula/pemula – penyuluh pertanian (2 alokasi formasi)
3. Ahli pertama – Analis kepegawaian (4 alokasi formasi)
4. Ahli pertama – Auditor (6 alokasi formasi)
5. Ahli pertama – Instruktur (2 alokasi formasi)
6. Ahli pertama – Mediator hubungan industrial (1 alokasi formasi)
7. Ahli pertama – Penera (1 alokasi formasi)
8. Ahli pertama – pranata komputer (7 alokasi formasi)
9. Analis administrasi perizinan penelitian (1 alokasi formasi)
10. Analis angkutan darat (1 alokasi formasi)
11. Analis humas (1 alokasi formasi)
12. Analis jabatan (1 alokasi formasi)
13. Analis keolahragaan (2 alokasi formasi)
14. Analis kerjasama dan permodalan (1 alokasi formasi)
15. Analis koperasi (1 alokasi formasi)
16. Analis lingkungan hidup (1 alokasi formasi)
17. Analis pariwisata (1 alokasi formasi)
18. Analis peningkatan usaha pertanian dan agrobisnis (1 alokasi formasi)
19. Analis pertambangan (2 alokasi formasi)
20. Analis pola konsumsi pangan masyarakat (1 alokasi formasi)
21. Analis program pembangunan (1 alokasi formasi)
22. Analis sumber daya manusia aparatur (1 alokasi formasi)
23. Analis wawasan kebangsaan (2 alokasi formasi)
24. Fasilitator perdagangan (1 alokasi formasi)
25. Pengawas pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan (1 alokasi formasi)
26. Pengawas penanaman modal (1 alokasi formasi)
27. Pengawas pupuk dan pestisida (1 alokasi formasi)
28. Pengelola budidaya pengembangan ternak dan hewan lainnya (1 alokasi formasi)
29. Pengelola informasi kerjasama (1 alokasi formasi)
30. Pengelola media center dan kemitraan media (1 alokasi formasi)
31. Pengelola pelanggaran peraturan daerah (1 alokasi formasi)
32. Pengelola pemberdayaan, perlindungan perempuan dan anak (1 alokasi formasi)
33. Pengelola pengaduan publik (6 alokasi formasi)
34. Pengelola pengembangan kelembagaan masyarakat (1 alokasi formasi)
35. Pengelola permodalan koperasi dan usaha kecil, mikro dan menengah (1 alokasi formasi)
36. Pengelola program dan kegiatan (1 alokasi formasi)
37. Pengelola rehabilitasi dan pelayanan sosial (1 alokasi formasi)
38. Pengelola sistem informasi kependudukan (1 alokasi formasi)
39. Pengelola teknologi informasi (1 alokasi formasi)
40. Penyuluh bencana (1 alokasi formasi)
41. Penyusun rencana bahan teknis kesehatan ikan dan lingkungan (1 alokasi formasi)
42. Penyusun teknis usaha budidaya (1 alokasi formasi)
43. Perancang sistem informasi kepegawaian (2 alokasi formasi)
44. Pranata bencana (1 alokasi formasi)
45. Teknisi pemeliharaan sarana dan prasarana (1 alokasi formasi)
(*)
loading...


0 Comments