![]() |
logo BPJS Kesehatan |
Jakarta - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani pada 24 Oktober 2019, Presiden Jokowi secara resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Aturan ini akan berlaku terhitung sejak 1 Januari 2020 mendatang. Dalam Perpres itu, Pemerintah menaikkan besaran iuran JKN-KIS di kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk semua kelas. Rinciannya adalah kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000, kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Dan di kelas 1, naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Iqbal Anas mengatakan bahwa di kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah juga naik, yang semula Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 dan kenaikan ini berlaku surut per 1 Agustus 2019.
"Nah, yang PBI ini disesuaikan lebih dulu, per 1 Agustus 2019. Baru kemudian PBPU pada 1 Januari 2020," katanya pada Rabu (30/10).
Sementara itu di kategori pekerja penerima upah (PPU), besaran iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji setiap bulannya. Dengan pembagian 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan peserta.
"Yang ini (PPU) juga akan berlaku per 1 Januari 2020 mendatang, dan aturannya berubah, semula peserta bayar 2 persen, berubah jadi peserta membayar 1 persennya," lanjutnya.(*)
loading...
0 Comments