Temukan Barang Bukti Sekantong Sabu, Kurirnya Ternyata Siswa SMP

(ilustrasi)

Sumenep - Seorang siswa kelas IX di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Sumenep harus berurusan dengan kepolisian. Siswa berinial MSH itu diketahui telah menjadi kurir narkotika jenis sabu.

Siswa yang diketahui berasal dari Kecamatan Arjasa, Kangean, Sumenep itu ditangkap tim Reserse Narkoba Polres Sumenep pada Ahad (22/12) kemarin. Ia ditangkap ketika usai bertransaksi sabu-sabu di daerah sekitar Makam Pahlawan Kelurahan Bangselok, Sumenep.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, Widiarti menegaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari desas-desus dan informasi yang beredar di masyarakat. "Dari informasi itu, juga kita lalukakan penyelidikan secara intensif," jelasnya pagi ini, Senin (23/12).

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik kecil sabu-sabu dengan berat sekitar 0,37 gram. Barang bukti disembunyikan pada bungkus rokok.

"Dia mengakui kalau barang haram itu adalah miliknya. Jadi, langsung kita amankan ke Reskoba Polres Sumenep untuk dimintai keterangannya," ungkap Widiarti.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti sebuah jaket warna abu-abu yang digunakan sebagai tempat menyimpan sabu. Atas perbuatannya itu, MSH akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)
loading...

Post a Comment

0 Comments