Donald Trump (kanan) dalam suatu kesempatan |
Washington DC - Dalam jajak pendapat yang berlangsung Rabu (18/12) malam setempat, sebanyak 230 anggota Dewan Perwakilan sepakat memakzulkan Trump atas dasar penyalahgunaan kekuasaan, sementara itu 197 lainnya menolak. Dengan demikian, Presiden Donald Trump resmi dimakzulkan oleh DPR Amerika Serikat dengan dakwaan terhadap dua pasal pemakzulan.
Dikutip dari AFP, setelah sekitar 10 jam terjadi perdebatan dalam rapat, sebanyak 229 anggota Dewan Perwakilan juga sepakat memakzulkan Trump karena dinilai telah merendahkan kewenangan Kongres.
"Hari ini adalah hari menyedihkan bagi negara ini. Kecerobohan Presiden mengharuskan kami untuk mengajukan pasal pemakzulan," tegas Ketua Dewan Perwakilan AS, Nancy Pelosi di Gedung Kapitol, dikutip dari CNN.
Dalam mekanisme selanjutnya, Trump akan segera menghadapi sidang Senat. Senat, yang didominasi Partai Republik, membutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar memakzulkan dan melengserkan Trump dari The White House.(*)
loading...
0 Comments