Susul Daerah Lainnya, Satlantas Berlakukan Tes Psikologi untuk Pengajuan SIM

(ilustrasi)

Pamekasan - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan telah memberlakukan tes psikologi dalam melakukan permohonan Surat Izin Pengemudi (SIM) baru terhitung sejak Senin (16/12).

Tak hanya bagi pemohon SIM baru, ujian tes psikologi juga diberlakukan bagi yang malakukan perpanjangan SIM lama.

Kasat Lantas Polres Pamekasan AKP Didik Sugiarto menegaskan, tes psikologi yang diberlakukan di Pamekasan juga dilakukan di daerah-daerah lainnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2009 tentang SIM.

"Tes psikologi itu sudah diberlakukan di seluruh Satpas atau kantor SIM di wilayah Polda Jawa timur,” ungkapnya.

“Dalam psikotes itu," lanjut Didik, "materinya tentang konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi dan ketahanan kerja,” tandasnya.(*)
loading...

Post a Comment

0 Comments