(ilustrasi) |
Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus oknum guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) pada Jum'at (29/11) atas dugaan pencabulan terhadap siswinya.
Pelaku berinisial NYN (58) yang merupakan warga Kecamatan Arosbaya, Bangkalan adalah guru di SD Negeri Trogan 1, Kecamatan Klampis, Bangkalan.
Nuryono diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya yang masih di bawah umur dengan cara meraba-raba tubuh dan mencium.
Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung mengatakan bahwa tindakan tercela tersebut dilakukan dua kali, di ruang perpustakaan (23/11) dan ruang kelas sekolah (25/11). "Dan kasusnya dilaporkan setelah aksi cabul yang kedua itu terjadi," urainya kemarin, Jum'at (29/11).
David menjelaskan, korban juga diberi uang senilai Rp 2.000 oleh pelaku setelah melampiaskan nafsu bejatnya.
Hasil visum menunjukkan tidak ditemukan adanya kekerasan yang dialami korban dan terhadap kasus ini, kepolisian menerapkan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara untuk pelaku.(*)
loading...
0 Comments