(ilustrasi) |
Bangkalan – Polres Bangkalan berhasil meringkus pelaku pemerkosaan anak bawah umur. Pelaku berinisial ER (32) adalah warga asli Kabupaten Sampang. Sedangkan korbannya adalah seorang anak yang masih berusia 15 tahun, asal Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Kamis (12/12) mengatakan bahwa pelaku berdalih hendak segera menikahi korban dan melakukan hubungan intim itu atas dasar suka sama suka. Diduga pelaku telah melakukan aksi bejatnya hingga sebanayk tiga kali.
Pertama di sebuah gudang elpiji di wilayah hukum Sampang, lalu di dalam mushalla di wilayah Torjun, Sampang. "Dan terakhir di rumah teman tersangka, di Bangkalan," jelas Rama.
Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.(*)
loading...
0 Comments